Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Rully Anggi Akbar Suami Boiyen Bantah Bisnisnya Bangkrut!
Advertisement . Scroll to see content

Pacu Investasi, Kementerian ATR/BPN Beri Rekomendasi Khusus di Klausul RTRW

Rabu, 10 Juli 2019 - 15:19:00 WIB
Pacu Investasi, Kementerian ATR/BPN Beri Rekomendasi Khusus di Klausul RTRW
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

Apalagi untuk kawasan pariwisata yang sangat potensial untuk investor turut mengambil bagian pembangunan. Namun, investor ini terkendala oleh tata ruang yang belum diubah.

"Perlu diketahui, Manado itu magnet turis, banyak investor mau membangun hotel dan kawasan wisata. Oleh sebab itu Pak Presiden perintahkan kita rapat, kemudian kita punya kewenangan dalam UU itu untuk berikan rekomendasi," ucapnya.

Nantinya, rekomendasi yang diberikan Kementerian ATR/BPN mengatur tiga area yang ada di dalam RTRW, yaitu area yang dilarang (restricted), area yang dimungkinkan, dan area yang didorong untuk pembangunan. 

"Restricted kaya hutan lindung dan lain-lain tidak bisa kita rekomendasikan," kata dia.

Kendati demikian, aturan perubahan RTRW yang lima tahun sekali ini masih akan tetap berlaku. Pasalnya, tata ruang RTRW harus berbentuk Peraturan Daerah (Perda).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut