Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Respons Viral Purbaya Usulkan MBG Diganti Uang Tunai: Hoaks!
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:38:00 WIB
Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Ilustrasi DJP Kemenkeu mencatat pajak ekonomi dari kripto hingga pinjol tembus Rp42,53 triliun. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte Ltd.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,71 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp621,3 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp836,36 miliar penerimaan PPh 22 atas dan Rp872,62 miliar penerimaan PPN DN. Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,1 triliun sampai dengan Agustus 2025.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,06 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut