Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:38:00 WIB
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga September 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,78 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp931,12 miliar penerimaan tahun 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
Editor: Puti Aini Yasmin