Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan pajak ekonomi digital dari kripto hingga pinjaman online (pinjol) tembus Rp42,53 triliun. Jumlah itu tercatat hingga 30 September 2025.
Dirincikan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,71 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp4,1 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp3,78 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp7,6 triliun hingga 2025
"Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan resmi, Rabu (22/10/2025).
Sampai dengan September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte Ltd.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,71 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp621,3 miliar penerimaan 2025.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp836,36 miliar penerimaan PPh 22 atas dan Rp872,62 miliar penerimaan PPN DN. Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,1 triliun sampai dengan Agustus 2025.
Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,06 miliar penerimaan tahun 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga September 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,78 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp931,12 miliar penerimaan tahun 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
Editor: Puti Aini Yasmin