Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Natura Mulai Dipungut Semester II, Ini Fasilitas Olahraga di Kantor yang Kena PPh

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:09:00 WIB
Pajak Natura Mulai Dipungut Semester II, Ini Fasilitas Olahraga di Kantor yang Kena PPh
Dirjen Pajak Suryo Utomo (kedua dari kiri) saat media briefing mengatakan, pajak natura mulai dipungut semeter II 2023. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI bakal memungut pajak penghasilan (PPh) natura atau kenikmatan bukan dalam bentuk uang mulai semester II 2023. Sementara pada semester I tahun ini akan digunakan untuk sosialisasi. 

"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulai pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," kata Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, pemerintah saat ini tengah menggodok aturan turunan soal jenis barang atau kenikmatan yang akan dikenakan PPh Natura dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini nantinya sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang di dalamnya mengatur natura tidak dipungut pajak. 

Dirjen Pajak saat ini sedang merinci soal beberapa koridor dan batasan yang akan diberlakukan.

"Nah kami saat ini sedang kerja, nanti kami rumuskan di PMK mohon ditunggu. Mudah-mudahan tidak akan lama," ujarnya.

Sementara itu, dalam Rencana Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sedang disusun, ada beberapa fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh. Pertama makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. 

"Kami coba mendetailkan apa sih kira-kira makanan dan minuman yang kita akan kecualikan, yang jelas yang disediakan di tempat bekerja. Kemudian seperti apa makanan yang bisa didapatkan atau di-reimburse oleh pegawai yang tidak bekerja di dalam kantor," tutur Suryo. 

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Daerah tertentu yang dimaksud berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang alias daerah terpencil.

"Tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga itu juga akan kita atur sebagai kenikmatan yang ada di daerah tertentu," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut