Palsukan Identitas Kartu Prakerja Akan Dipidanakan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mempidanakan pelaku pemalsuan identitas Program Kartu Prakerja. Ini agar kebijakan berjalan transparan, akuntabel, dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Kita akan tuntut pidana bagi peserta yang terbukti memalsukan identitas dan menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian M Rudy Salahuddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Dia menegaskan pemerintah akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengusut hal-hal lain yang juga merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan pelaksanaan Program Kartu Prakerja seperti pengisian data yang salah atau tidak akurat.
"Pelanggaran hukum yang dilakukan termasuk penipuan, seperti mencuri data KTP, itu jelas melanggar UU KUHP atau UU ITE, dan ada beberapa pelanggaran lainnya, seperti memberikan data palsu, disclaimer di pendaftaran prakerja maupun delik sumpah palsu," katanya.
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja ini menyebutkan regulasi terkait kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. "Kita tegaskan ke Perpres agar masyarakat tidak main-main dengan Kartu Prakerja," ujar Rudy.