JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik pada Lebaran tahun ini. Larangan tersebut mencakup semua moda transportasi termasuk angkutan penyeberangan laut.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan, Pelabuhan Merak yang berlokasi di Cilegon akan ditutup untuk umum sehingga tak melayani penyeberangan penumpang dan kendaraan.

Menteri PU Percepat Kontrak Proyek Demi Tingkatkan Realisasi Anggaran di 2025
"Khusus Pelabuhan Merak sesuai arahan Kakorlantas, tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, orang per orang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut sembako," katanya, Sabtu (25/4/2020).
Pelabuhan Merak dibatasi untuk mencegah pemudik yang menyeberang dari Jawa menuju Sumatra. Apabila masih ada yang nekat, maka akan disuruh putar balik ke daerah asal.
Sementara, Pelabuhan Baukeni yang ada di Lampung Selatan tetap beroperasi seperti biasa. Hal tersebut berbeda dengan Pelabuhan Merak yang berlaku pembatasan.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku