Pelayanan Kantor Pertanahan Tetap Buka Selama Puasa, Ini Jadwalnya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan kantor pertanahan akan tetap berlangsung. Hal ini menanggapi situasi pandemi Covid-19 dan bulan Ramadan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pelayanan di kantor pertanahan ini akan tetap berlangsung dengan ketentuan. Termasuk di dalamnya adalah dengan memerhatikan protokol kesehatan.
Asal tahu saja, beberapa waktu lalu Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan edaran terkait kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN dan juga edaran terkait jam kerja selama Ramadan. Tujuan utama dari dikeluarkanya ini edaran ini adalah untuk mencegah penularan Covid-19 dengan mencegah mudik dan juga mengatur jam kerja ASN.
Atas dasar itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam bidang pertanahan dan tata ruang, melaksanakan arahan pemerintah tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor KP.03/477-100/IV/2021 tanggal 12 April 2021. Salah satu yang diatur di dalam aturan tersebut adalah penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Pelayanan kantor pertanahan tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan, memperhatikan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN dan tentu saja terus dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).
Yulia menjelaskan, selama bulan Ramadan, pada senin hingga kamis jam kerja ASN adalah sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB.
Yulia juga meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk senantiasa melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, dia juga menyampaikan jajaran Kementerian ATR/BPN agar menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M.
Seperti misalnya menggunakan Masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas serta 3T (testing, tracing dan treatment).
“Jam kerja selama bulan Ramadan pada Senin-Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00, Waktu istirahatnya pukul 12.00 s.d.12.30, dan pada Jumat, jam kerja 08.00 s.d. 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 s.d. 12.30, dengan ketentuan jam kerja adalah waktu setempat,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk