Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9.500 ASN Pusat bakal Kerja di IKN pada 2029
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah akan Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Ekonom: Harus Kaji 2 Hal Ini

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:20:00 WIB
Pemerintah akan Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Ekonom: Harus Kaji 2 Hal Ini
Ekonom meminta pemerintah menkhaji dua hal terkait rencana kenaikan gaji PNS. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan ada dua hal yang harus dikaji pemerintah terkait rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertama, memberikan gaji atau insentif sesuai dengan kinerja PNS dan PPPK. Hal ini pun dilakukan untuk menciptakan kementerian atau lembaga (k/l) yang berkinerja dan berdampak.

“Apalagi saat ini kenaikannya masih dalam tahap yang minimalis. Memang kenaikan gaji PNS adalah suatu hal yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan juga menjaga daya beli,” ujar Piter Abdullah, kepada iNews.id, Rabu (30/5/2023). 

Kedua, perlu mengkaji kenaikan gaji PNS dan PPPK berdasarkan bobot kerja, untuk menghilangkan kecemburuan yang selama ini terjadi lantaran perbedaan tunjangan kinerja (tukin) antar k/l. 

Dengan demikian, lanjutnya, kajian mengenai kenaikan gaji dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kinerja dan bobot kerja. Piter menilai, kenaikan pun nantinya disesuaikan dengan kinerja dan bobot kerja tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut