Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Atur Tarif, Ojek Online Otomatis Jadi Angkutan Umum

Sabtu, 12 Januari 2019 - 21:03:00 WIB
Pemerintah Atur Tarif, Ojek Online Otomatis Jadi Angkutan Umum
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai ojek dalam jaringan (daring/online) akan menjadi angkutan umum apabila pemerintah mengatur tarifnya.

"Kalau pemerintah menetapkan tarif, berarti setuju ojek sebagai angkutan umum," kata Djoko kepada Antara di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

Untuk itu, Djoko menyarankan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menyusun peraturan menteri ojek daring agar tidak bertabrakan dengan peraturan lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah berhak mengatur tarif apabila angkutan tersebut sebagai angkutan umum, sementara untuk ojek online pemerintah menegaskan tidak akan dijadikan angkutan umum.

"Pemerintah perlu berhati-hati, jangan sampai melawan dengan aturan lainnya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut