Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Buka Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah

Kamis, 08 Agustus 2019 - 23:59:00 WIB
Pemerintah Buka Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) membuka wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) membuka wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah. Namun, usulan itu masih dalam pembahasan awal sehingga belum bisa diprediksi kapan terealisasi.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mudzakir memastikan, usulan ini masih bersifat wacana dan akan butuh pembahasan yang cukup panjang. "Jadi, ide tersebut masih dalam penggodokan. Dan masih panjang tahapannya sampai realisasinya," ujar dia di Jakarat, Kamis (8/8/2019).

Ide awal PNS bisa kerja di rumah merupakan hasil kajian dan interaksi dengan berbagai kalangan terkait. "Kami terus melakukan kajian dengan adanya hal itu," ucap dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya juga mengusulkan agar jam kerja PNS lebih fleksibel. Dengan demikian, PNS tidak perlu dijadwalkan masuk kerja pukul 07.30.

"Sebenarnya sih kita mengarahnya ke fleksibilitas. Jadi ada beberapa K/L yang waktu (masuk) tidak dimulai jam 07.30, ini mungkin bisa jadi alternatif," kata Staf Ahli Kemnaker bidang Ekonomi dan SDM Aris Wahyudi, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut