Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Buka Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah

Kamis, 08 Agustus 2019 - 23:59:00 WIB
Pemerintah Buka Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) membuka wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun jam fleksibel yang dimaksud oleh Aris, PNS tetap memiliki rata-rata jam kerja yang sama, yakni 8 jam. PNS hanya perlu menyesuaikan jam masuk mereka dengan jam kepulangannya, dengan rentang waktu 8 jam.

Kemenaker sendiri saat ini sudah mulai melakukan penyesuaian tersebut. Dengan begitu, pegawai Kemenaker tidak lagi diwajibkan masuk pukul 07.30.

"Tapi nanti konsekuensinya pulangnya lama. Bukan jam 4 sore, tapi 16.30. Yang penting terpenuhi 8 jam," katanya. (Taufik Fajar)

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut