Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Barang asal China, Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Impor
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Pakaian, Segini Besarannya

Selasa, 16 November 2021 - 15:24:00 WIB
Pemerintah Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Pakaian, Segini Besarannya
Pemerintah kenakan bea masuk tambahan impor pakaian. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021, yang berlaku mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian ini lantaran adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat melonjaknya jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Hal tersebut berdasarkan hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

"Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/11/2021).

BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor saat terjadi lonjakan, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut