Pemerintah Pisahkan Level Asesmen Kasus Covid-19 Varian Omicron PPLN dengan Penularan Lokal
“Kita akan lakukan pemisahan data antara kasus PPLN (imported cases) dengan kasus penularan di dalam negeri (transmisi lokal), sebagai dasar dalam penetapan Level PPKM. Ada treatment khusus, misalnya di pintu masuk bandara dan pelabuhan. Catatan kasus PPLN akan dipisahkan dengan kenaikan kasus lokal/ wilayah. Jadi misalnya yang terjadi di Bandara Soetta dan RSPI Sulianto Saroso (untuk PPLN), secara khusus akan berbeda dengan kenaikan kasus di Jakarta pada umumnya,” kata Menko Airlangga, dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/1/2022).
Selain itu, lanjutnya, akan dilakukan juga pengintegrasian Sistem Monitoring PPLN, sejak informasi awal kedatangan dari Imigrasi (Kemenkumham), Karantina (Aplikasi Monitoring Karantina Presisi POLRI), hingga selesai atau keluar dari tempat karantina.
Menko Perekonomian mengungkapkan, pemerintah terus mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali terus dilakukan evaluasi oleh Pemerintah, apalagi dengan adanya kenaikan kasus aktif di beberapa wilayah yang terjadi minggu ini.
Kasus Aktif per 9 Januari 2022 sebesar 6.108 kasus atau 0,14 persen dari total kasus, meningkat dari seminggu yang lalu sebesar 4.530 kasus. Proporsi Kasus Aktif dari Luar Jawa-Bali sebesar 36,87 persen (2.252 kasus dari 6.108 kasus nasional).
Sedangkan, Kasus Konfirmasi Harian per 9 Januari 2022 adalah 529 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 432 kasus, meningkat dibanding 7DMA per 3 Januari 2022 sebesar 222 kasus.
“Angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) Covid-19 nasional sedikit meningkat dari minggu sebelumnya menjadi 0,99, namun masih di bawah 1 (laju penularan terkendali). Angka Rt untuk setiap pulau masih tetap, kecuali di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang sedikit naik,” ujar Menko Airlangga.
Editor: Jeanny Aipassa