Pemerintah Siap Minta Jaksa Tuntut Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Identitas
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mewanti-wanti calon peserta kartu prakerja untuk tidak memalsukan identitas diri. Jika terbukti melanggar, maka akan berurusan dengan hukum.
Staf Ahli Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Ellen Setiadi mengatakan, ada sanksi pidana berupa denda dan tuntutan terhadap peserta yang memalsukan identitas.
"Manajemen Kartu Prakerja bisa meminta kejaksaan untuk melakukan tuntutan hukum," katanya di kantornya Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Sanksi tersebut diatur Pasal 31D Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Tak hanya itu, dalam aturan baru ini bagi penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan, maka mereka wajib mengembalikan insentif dan atau biaya pelatihan kepada negara.