Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anindya Bakrie Soroti Tingginya Angka Pengangguran Masyarakat Usia Muda
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Siap Minta Jaksa Tuntut Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Identitas

Selasa, 14 Juli 2020 - 04:07:00 WIB
Pemerintah Siap Minta Jaksa Tuntut Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Identitas
Kartu Prakerja. (Foto: ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mewanti-wanti calon peserta kartu prakerja untuk tidak memalsukan identitas diri. Jika terbukti melanggar, maka akan berurusan dengan hukum.

Staf Ahli Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Ellen Setiadi mengatakan, ada sanksi pidana berupa denda dan tuntutan terhadap peserta yang memalsukan identitas.

"Manajemen Kartu Prakerja bisa meminta kejaksaan untuk melakukan tuntutan hukum," katanya di kantornya Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Sanksi tersebut diatur Pasal 31D Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Tak hanya itu, dalam aturan baru ini bagi penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan, maka mereka wajib mengembalikan insentif dan atau biaya pelatihan kepada negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut