Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anindya Bakrie Soroti Tingginya Angka Pengangguran Masyarakat Usia Muda
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Siap Minta Jaksa Tuntut Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Identitas

Selasa, 14 Juli 2020 - 04:07:00 WIB
Pemerintah Siap Minta Jaksa Tuntut Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Identitas
Kartu Prakerja. (Foto: ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, kepala desa dan perangkat desa serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

"Hal yang baru di dalam perpres maka dia berlakunya ke depan, perspektif. Misalnya Pasal 3, tidak ada ketentuan hal itu sebelumnya kemudian muncul di Perpres 76 maka yang sebelumnya tidak kena aturan ini," katanya.

Menurut Ellen, tanpa Perpres baru, pemalsu identitas bisa dipidana. Namun, Perpres ini memberikan payung hukum lebih kuat dengan hukuman kombinasi antara ganti rugi dan pidana.

"Pemalsuan identitas tidak diatur pun di dalam perpres ini tetap berlaku bahwa itu adalah pidana yang sudah berlaku diatur di dalam peraturan undang-undang, kami hanya menegaskan saja," ujar Ellen.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut