Pemerintah Siap Minta Jaksa Tuntut Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Identitas
Selain itu, kepala desa dan perangkat desa serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.
"Hal yang baru di dalam perpres maka dia berlakunya ke depan, perspektif. Misalnya Pasal 3, tidak ada ketentuan hal itu sebelumnya kemudian muncul di Perpres 76 maka yang sebelumnya tidak kena aturan ini," katanya.
Menurut Ellen, tanpa Perpres baru, pemalsu identitas bisa dipidana. Namun, Perpres ini memberikan payung hukum lebih kuat dengan hukuman kombinasi antara ganti rugi dan pidana.
"Pemalsuan identitas tidak diatur pun di dalam perpres ini tetap berlaku bahwa itu adalah pidana yang sudah berlaku diatur di dalam peraturan undang-undang, kami hanya menegaskan saja," ujar Ellen.
Editor: Rahmat Fiansyah