Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rayakan Pergantian Tahun, Sorak Sorai Fest 2025 Hadirkan Panggung Musik dan Perlindungan Asuransi Bersama MNC Life
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tambah Subsidi Bunga KUR Rp4,9 Triliun bagi 8,3 Juta UMKM

Rabu, 03 Juni 2020 - 23:08:00 WIB
Pemerintah Tambah Subsidi Bunga KUR Rp4,9 Triliun bagi 8,3 Juta UMKM
Pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan subsidi bunga Rp4,967 triliun sebagai stimulus dan merelaksasi pinjaman 8,33 juta UMKM debitur KUR. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan subsidi bunga Rp4,967 triliun sebagai stimulus dan merelaksasi pinjaman 8,33 juta UMKM debitur KUR denganoutstanding Rp165 triliun. Mereka merupakan pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak Covid-19, sehingga diberikan relaksasi kepada para pelaku koperasi dan UMKM terdampak corona.

“Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak COVID-19 terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hanung, dalam keterangan persnya, Rabu (3/6/2020).

Dia menjelaskan kebijakan bagi penerima KUR terdampak Covid-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama, dan 3 persen selama 3 bulan kedua, selama enam bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020.

Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak Covid-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut