Pemerintah Tegaskan Anggaran Penanganan Gempa Lombok Rp4 Triliun
Intinya, Inpres tersebut mengatur bahwa bencana di Lombok itu penanganan sepenuhnya seperti bencana nasional. Untuk itu, lanjut Seskab, alasan tidak menetapkan menjadi status bencana nasional agar orang asing tidak mudah masuk seenaknya.
“Kita masih mampu untuk menangani sendiri. Bangsa ini masih mampu untuk menyelesaikan persoalan Gempa Lombok itu sendiri,” kata Seskab.
Adapun mengenai substansi dasar dari Inpres Penanganan Dampak Gempa Lombok, menurut Seskab, adalah memerintahkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai koordinator dibantu oleh TNI-Polri ,dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk segera merehabilitasi, melakukan normalisasi terhadap fasilitas-fasilitas utama yang mengalami kerusakan.
“Ini upaya yang dilakukan pemerintah ini semata-semata untuk tujuan kebaikan bagi masyarakat yang ada di Lombok, di Sumbawa, di Nusa Tenggara Timur tapi juga di keseluruhan. Kita belajar dari bangsa-bangsa lain, seperti di Jepang, itu seharusnya kita bersatu untuk menanganai itu bukan malah kemudian menginformasikan hal yang bukan yang sebenarnya,” ujar dia.
Editor: Ranto Rajagukguk