Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, Simak Rinciannya

Selasa, 22 November 2022 - 12:42:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, Simak Rinciannya
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai barang kena cukai yang selesai dibuat, melalui PMK Nomor 161/PMK.04/2022 yang resmi diundangkan 14 November 2022. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat. Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 yang resmi diundangkan pada 14 November 2022 dan mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik BKC. Pembahasan ini diharapkan dapat semakin mengedepankan prinsip ease of doing business atau kemudahan berusaha dan ease of administration atau kemudahan adiministrasi dalam pengadministrasian BKC yang selesai dibuat.

Dia menegaskan, pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bersifat self assessment di mana kepercayaan pengisian data pemberitahuan diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik.

“Sementara kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai adalah meneliti kesesuaian tanggal pemberitahuan dengan ketentuan yang diatur,” ujar Nirwala dalam keterangannya di Jakarta, Selasa(22/11/2022).

Nirawala menambahkan, dalam peraturan terdahulu terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan data antara data produksi yang dicatat dalam pembukuan atau pencatatan internal pengusaha pabrik dengan data produksi yang diterima Bea Cukai. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut