Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Ungkap Modus Baru Under Invoicing: Ekspor Rokok, tapi Isinya Air Mineral
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, Simak Rinciannya

Selasa, 22 November 2022 - 12:42:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, Simak Rinciannya
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai barang kena cukai yang selesai dibuat, melalui PMK Nomor 161/PMK.04/2022 yang resmi diundangkan 14 November 2022. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat. Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 yang resmi diundangkan pada 14 November 2022 dan mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik BKC. Pembahasan ini diharapkan dapat semakin mengedepankan prinsip ease of doing business atau kemudahan berusaha dan ease of administration atau kemudahan adiministrasi dalam pengadministrasian BKC yang selesai dibuat.

Dia menegaskan, pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bersifat self assessment di mana kepercayaan pengisian data pemberitahuan diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik.

“Sementara kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai adalah meneliti kesesuaian tanggal pemberitahuan dengan ketentuan yang diatur,” ujar Nirwala dalam keterangannya di Jakarta, Selasa(22/11/2022).

Nirawala menambahkan, dalam peraturan terdahulu terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan data antara data produksi yang dicatat dalam pembukuan atau pencatatan internal pengusaha pabrik dengan data produksi yang diterima Bea Cukai. 

Ketentuan yang dimaksud adalah terkait periode perbaikan perubahan nilai cukai yang hanya dapat dilakukan paling lambat pada saat dilaksanakannya pencacahan untuk BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta pada batas waktu penyampaian berikutnya untuk BKC berupa hasil tembakau (HT). Kemudian, perubahan yang dilakukan melewati jangka waktu tersebut tidak dilayani.

“Oleh karena itu, perlu dibahas lebih lanjut terkait penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat ini, yaitu pertama, periode produksi BKC yang akan diberitahukan; kedua, jangka waktu penyampaian pemberitahuan yang cukup singkat; ketiga, komponen data berupa nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan; keempat, jangka waktu perbaikan data pemberitahuan; dan kelima, pemberitahuan yang bersifat self assessment,” ucap Nirwala.

Pokok-pokok kebijakan dalam peraturan tersebut diimplikasikan pada lima hal. Pertama, perubahan titik selesai dibuat untuk BKC berupa tembakau iris (Tis). Kegiatan yang dimaksud selesai untuk dibuat untuk tembakau iris yaitu saat daun tembakau yang dirajang. 

Namun, kewajiban administrasi mulai diberlakukan saat tembakau iris tersebut sudah dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau atau telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran, sehingga terdapat dua ketentuan terhadap tembakau iris, yaitu Tis untuk penjualan eceran dan Tis yang dikemas selain dalam kemasan untuk penjualan eceran (sebagai bahan baku).

Kedua, perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Jangka waktu pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT diubah menjadi bulanan. Sementara jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat terhadap BKC tersebut diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 10 untuk periode pembuatan BKC pada bulan sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut