Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Gembira, Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Tes PCR Rp275.000 untuk Jawa dan Bali
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tetapkan Hasil Tes PCR Harus Dikeluarkan Maksimal 1x24 Jam

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:17:00 WIB
Pemerintah Tetapkan Hasil Tes PCR Harus Dikeluarkan Maksimal 1x24 Jam
Warga melakukan tes PCR sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.(Foto: Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah pun meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit (RS), laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi ketentuan tersebut, khususnya batas tertinggi durasi hasil tes PCR. 

Abdul menjelaskan, penurunan harga PCR pun sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Satgas PPKM Jawa0-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mencatat tujuan penerapan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah adanya kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap. "Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Menko Luhut

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut