Pemilik NFT Dikenai Pajak? Begini Kata DJP
Lalu apakah NFT bisa dipajaki?
Ridwan Kamil Jual Karya Seniman Jalanan dalam Bentuk NFT, Harga Naik 8 Kali Lipat
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pajak khusus untuk transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.
"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," kata dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (16/1/2022).
Kisah Sukses Miliarder NFT Pertama Pemilik Startup Senilai Rp190 Triliun
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi NFT, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," tuturnya.
Perempuan Muda Kantongi Rp4,3 Miliar dari Jual Karya Seni sebagai NFT
Editor: Jujuk Ernawati