Pemilik NFT Dikenai Pajak? Begini Kata DJP
JAKARTA, iNews.id - Pemuda bernama Ghozali mendadak viral lantaran sukses meraup miliaran rupiah karena menjual foto selfie dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencoleknya lewat Twitter.
DJP mengucapkan selamat dan memberikan tautan kepadanya untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id
Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," tulis akun Ditjen Pajak di Twitter.
Menjawab cuitan tersebut, Ghozali mengatakan, sebagai warga negara yang baik akan membayar pajak. Dia pun mengaku, ini akan menjadi pembayaran pajak pertama baginya.
"This is my first tax payment in my life. Of course I will pay for it because I am a good Indonesia citizen," tulisnya.
Lalu apakah NFT bisa dipajaki?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pajak khusus untuk transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.
"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," kata dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (16/1/2022).
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi NFT, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati