Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! Pemkot Depok Buka Job Fair di Detos 26-27 Agustus 
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Depok Pangkas Pajak Restoran Jadi 7 Persen, Berlaku Mulai Tahun Depan

Rabu, 28 April 2021 - 12:58:00 WIB
Pemkot Depok Pangkas Pajak Restoran Jadi 7 Persen, Berlaku Mulai Tahun Depan
Pemerintah Kota Depok memangkas pajak restoran dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen mulai tahun depan. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memangkas pajak restoran dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen. Kebijakan tersebut mulai mulai diberlakukan pada 2022.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keunagan Daerah (BKD) Depok Endra mengatakan, perubahan kebijakan ini akan disosialisasikan dalam waktu dekat. Dengan begitu, aturan ini dapat diketahui konsumen dan pengusaha restoran.

"Meskipun Perda Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Depok sudah ada dan disahkan, namun kebijakan ini harus disosialisasikan dulu," ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Menurut Endra, sosialisasi ini membutuhkan waktu sehingga tarif baru pajak restoran tahun ini masih berlaku 10 persen. Dia menyebut, pelaku usaha sudah memahami hal ini.

"Belum lama ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha resto. Alhamdulillah responsnya sangat positif," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut