Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! Pemkot Depok Buka Job Fair di Detos 26-27 Agustus 
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Depok Pangkas Pajak Restoran Jadi 7 Persen, Berlaku Mulai Tahun Depan

Rabu, 28 April 2021 - 12:58:00 WIB
Pemkot Depok Pangkas Pajak Restoran Jadi 7 Persen, Berlaku Mulai Tahun Depan
Pemerintah Kota Depok memangkas pajak restoran dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen mulai tahun depan. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Endra menjelaskan, pajak 7 persen nantinya berlaku bagi restoran yang telah menggunakan alat transaksi elektronik. Dia menargetkan 200 restoran di Kota Depok terpasang alat tersebut.

Endra menilai, relaksasi pajak ini diperlukan untuk mendongkrak ekonomi Kota Depok di tengah pandemi Covid-19. Dia juga yakin penurunan tarif tersebut tak berpengaruh besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

"Dengan turunnya nilai pajak, maka akan semakin banyak pengunjung resto yang tertarik dan berkunjung. Jadi, kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh pada PAD," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut