Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak Tips Pilih Saham Murah di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Kamis, 21 Mei 2020 - 10:44:00 WIB
Pemprov DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
PSBB. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Benni melanjutkan, waktu yang dibutuhkan untuk memproses permohonan SIKM bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen serta validasi penjamin. Namun, rata-rata validasi perizinan dilakukan dalam waktu 5 jam, sedangkan batas waktu validasi oleh penjamin adalah 3 x 24 jam.

DPMPTSP Jakarta juga merilis data jumlah warga yang mengakses perizinan SIKM. Terhitung sejak dimulainya layanan permohonan SIKM sampai hari ini tercatat ada 67.001 user yang berhasil mengakses perizinan SIKM.

“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta” tuturnya.

Sebagai informasi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan pemohon sebelum mengajukan permohonan SIKM. Berikut sejumlah syarat tersebut:

Khusus Warga yang berdomisili di DKI Jakarta

-Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas;

-Surat Pernyataan Sehat bermaterai;

-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut