Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak Tips Pilih Saham Murah di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Kamis, 21 Mei 2020 - 10:44:00 WIB
Pemprov DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
PSBB. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

-Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali);

-Pas foto berwarna;

-dan pindaian KTP.

Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek:

-Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;

-Surat Pernyataan Sehat bermaterai;

-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);

-Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan;

-Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);

-Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);

-Pas foto berwarna;

-dan pindaian KTP.

Semua berkas itu harus dikonversi ke format digital dan kemudian diunggah di laman permohonan SIKM, melalui situs corona.jakarta.go.id. Setelah berhasil diunggah, permohonan sudah siap diajukan dan tinggal menunggu proses verifikasi lanjutan oleh DPMPTSP.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut