Pemprov DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
-Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali);
-Pas foto berwarna;
-dan pindaian KTP.
Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek:
-Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;
-Surat Pernyataan Sehat bermaterai;
-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);
-Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan;
-Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);
-Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);
-Pas foto berwarna;
-dan pindaian KTP.
Semua berkas itu harus dikonversi ke format digital dan kemudian diunggah di laman permohonan SIKM, melalui situs corona.jakarta.go.id. Setelah berhasil diunggah, permohonan sudah siap diajukan dan tinggal menunggu proses verifikasi lanjutan oleh DPMPTSP.
Editor: Ranto Rajagukguk