Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Keamanan Sekolah Pascainsiden Ledakan di SMAN 72
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Kamis, 21 Mei 2020 - 10:44:00 WIB
Pemprov DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
PSBB. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ada 50 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang disetujui sejak pendaftaran 15 Mei lalu. Jumlah tersebut dari 1.748 pemohon SIKM yang diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni, Kamis (21/5/2020).

Benni menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa permohonan tersebut ditolak. Salah satunya adalah karena tidak memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan teknis perizinan.

"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dijelaskan, orang-orang yang diperbolehkan mengurus permohonan SIKM adalah mereka yang bertugas di sektor yang dikecualikan dalam PSBB. Selain itu, masih ada 1.161 permohonan lainnya yang saat ini masih masuk tahap verifikasi. Sebanyak 997 permohonan di antaranya baru masuk pada Rabu (20/5/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut