Pendaftaran CPNS 2021 Batal Dibuka 31 Mei 2021
JAKARTA, iNews.id - Pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dipastikan belum akan dibuka pada 31 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya @BKNgoid.
"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin apakah tanggal 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," dikutip dari akun @BKNgoid, Minggu (30/5/2021).
Dalam postingan tersebut, BKN juga belum memastikan kapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan. Dijelaskan pada postingan tersebut akan ada informasi lebih lanjut nantinya.
"Akan tiba waktunya mimin bakal buka-bukaan tentang itu. Pantau terus kanal ini dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya," tulis keterangan postingan tersebut.
Meski pendaftaran CPNS batal dibuka pada akhir Mei ini, namun bagi masyarakat yang tertarik menjadi abdi negara, ada beberapa hal yang wajib diketahui. Beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta CPNS, yakni harus berusia minimal 18 tahun dan maskimal 35 tahun saat melamar, kecuali jabatan tertentu maksimal 40 tahun, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta; tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit TNI, dan anggota kepolisian; tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Di samping itu, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan; sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain syarat tersebut, calon peserta CPNS 2021 wajib mempersiapkan beberapa dokumen penting yang digunakan sebagai syarat supaya bisa lolos pada seleksi administrasi. Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi untuk mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2021, yakni:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Pas foto
4. Ijazah asli
5. Surat lamaran
6. Surat pernyataan
7. Dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar
Setelah dokumen disiapkan, calon peserta CPNS bisa melakukan pendaftaran secara online lewat situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id. Adapun tahapan pendaftarannya, yaitu:
1. Membuat akun SSCN
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dapat digunakan untuk mendaftarkan akun.
2. Log in
Gunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi log in.
3. Unggah foto
Calon pelamar wajib mengunggah foto sambil memegang KTP dan kartu informasi akun.
4. Melengkapi data diri
Usai berhasil melakukan log in, calon peserta CPNS akan diminta mengisi data diri lengkap, serta memilih jabatan dan formasi yang diminati.
5. Mengunggah dokumen dan persyaratan yang diminta
6. Verifikasi
7. Cetak kartu pendaftaran SSCN
8. Simpan kartu pendaftaran
Kartu pendaftaran akan diminta saat menjalani tes seleksi kompetensi dasar.
Editor: Jujuk Ernawati