Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Penerapan Cukai Kantong Kresek Terganjal Pembahasan Aturan

Kamis, 23 Agustus 2018 - 17:12:00 WIB
Penerapan Cukai Kantong Kresek Terganjal Pembahasan Aturan
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id – Upaya pemerintah yang mengenakan cukai pada plastik kemasan (kantong kresek) di tahun ini tampaknya tak kunjung terealisasi. Padahal, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018, target penerimaan negara dari setoran cukai kantong plastik ditargetkan Rp500 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan, terkendalanya pengenaan cukai itu karena peraturan teknis untuk hal tersebut belum terbit. Pihaknya beralasan, perlu ada komunikasi lanjutan yang melibatkan intansi lain hingga menampung aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami komunikasi pararel dengan Komisi XI karena harus ada persetujuan juga dari Komisi XI dan itu jalan terus, kami harapkan segera ada keputusan, tapi pararel dengan itu, kami sudah siapkan aturan di bawahnya," katanya saat ditemui di Tanggerang, Kamis (23/8/2018).

Dalam mendorong kebijakan tersebut, pihaknya telah membentuk Panitia Antara Kementerian (PAK) yang di dalamnya dibahas aspek-aspek teknis pada cukai plastik. Pasalnya, keputusan pengenaan cukai kantong kresek ini tak hanya berdasarkan suara Kemenkeu saja.

"Pertama, objeknya, ini akan terbatas pada kantong kresek, dan tidak sampai ke kemasan plastik lainnya. Kami akan arahkan bahwa yang dikendalikan adalah yang tidak ramah lingkungan karena ini sudah pada kondisi yang mengkhawatirkan, laut sudah tercemar plastik dan lain-lain," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut