Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Penerapan Cukai Kantong Kresek Terganjal Pembahasan Aturan

Kamis, 23 Agustus 2018 - 17:12:00 WIB
Penerapan Cukai Kantong Kresek Terganjal Pembahasan Aturan
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Meski demikian, Heru optimistis aturan pengenaan cukai kantong kresek yang rencananya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini bisa terbit di 2018. "PP harus tunggu approval dari Komisi XI, kami targetkan tahun ini," ucap Heru.

Heru menyebut, bagi pelaku usaha yang sudah memproduksi kantong kresek ramah lingkungan akan diberikan perlakuan berbeda. Pasalnya, untuk memproduksi kantong kresek ramah lingkungan, produsen harus memiliki mesin khusus. Dengan demikian ada beban biaya yang lebih besar ketimbang memproduksi kantong kresek biasa.

Perlakuan khusus ini akan disiapkan dalam bentuk insentif atau pengenaan tarif cukai yang berbeda antara produsen kantong kresek umum atau tidak ramah lingkungan. "Bentuk kemudahan atau insentif ini bisa dengan tarif yang berbeda, kemudahan fiskal kalau mereka impor mesin ramah lingkungan, sehingga secara langsung dan tidak langsung, akan mengarah ke dua hal. Pertama, produksinya ramah lingkungan. Kedua, konsumsi bijaksana," katanya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut