Pengertian Pajak: Fungsi, Karakteristik, dan Jenisnya

JAKARTA, iNews.id - Sebagai warga negara, ada baiknya Anda mengetahui tentang pengertian pajak: fungsi, karakteristik, dan jenisnya. Yuk simak penjelasan berikut.
Pengertian pajak dikutip dari laman Kemenkeu adalah kontribusi wajiba kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara itu, pengertian pajak menurut ahli Mardiasmo, yakni iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada negara dan masuk ke dalam kas negara. Negara atau pemerintah bertugas melaksanakan UU serta pelaksanaannya bersifat memaksa dan tanpa adanya balas jasa.
Sedangkan menurut Prof Dr Rochmat Soemitro, SH dalam buku berjudul Perpajakan Edisi Revisi 2013, pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara Indonesia berdasarkan UU yang berlaku, di mana proses tersebut dapat dipaksakan tanpa memperoleh balas jasa. Di samping itu, proses tersebut juga langsung bisa ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara tidak dapat dilaksanakan. Berikut ini, beberapa fungsi pajak:
Ada beberapa karakterikstik pajak, berikut di antaranya:
Karena wajib maka jika WP tidak membayar pajak akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemungutan pajak bersifat memasksa, sehingga pemerintah bisa memaksa menagmbil kontribusi pajak kepada negara dan denda sesuai dengan kententuan perundang-undangan. Meski memaksa, tapi tetap dibatasi oleh aturan.
Pajak harus disetorkan kepada negara atau daerah, bukan kepada orang pribadi/golongan/organisasi.
Dalam pasal 23A UUD 1945 disebutkan, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Saat membayar pajak, Anda tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung dari pajak yang dibayarkan. Namun imbalan yang diterima oleh WP bisa berupa subsidi, bantuan sosial, perbaikan infrastruktur, bantuan pemerintah, dan lainnya.
Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan negara atau belanja negara.
Jenis pajak ada beberapa berdasarkan beberapa kategorinya. Jenis pajak berdasarkan lembaga yang mengelolanya dibagi menjadi ada dua jenis, yakni:
Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:
Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, dalam hal ini ditangani Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah, antara lain:
Provinsi:
Kabupaten/Kota:
Demikian pengertian pajak: fungsi, karakteristik, dan janisnya. Semoga menambah informasi dan pengetahuan untuk Anda.
Editor: Jujuk Ernawati