Pengumuman, Masuk Tol Manado-Bitung Berbayar Mulai 30 Oktober 2020
JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Marga (Persero) segera mengenakan tarif pada jalan tol Manado-Bitung. Rencananya tarif diberlakukan pada Jumat 30 Oktober 2020 mulai pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) George Manurung mengatakan, penetapan tarif mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1494/KPTS/M/2020. Surat keputusan ini dikeluarkan pada 14 Oktober 2020 lalu.
"Berdasarkan SK Menteri PU, tol Manado-Bitung akan dikenakan tarif terhitung pada tanggal 30 Oktober jam 00 WITA atau tanggal 29 Oktober pukul 24.00 WITA," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (26/10/2020).
Menurut George, dalam SK tersebut ditentukan tarif per kilometernya adalah Rp1.111. Tarif ini berlaku untuk roda empat ke atas yakni golongan I hingga V.
"Per tanggal 14 Oktober Kementerian PUPR sudah menetapkan tol Manado-Bitung untuk ditarifkan. Jadi di dalam SK yang kami terima ini ditentukan golongan kendaraan yang akan dikenakan tarif untuk masuk jalan tol. Tentunya golongan jenis roda empat atau selebihnya," katanya.