Penuhi Hak Warga, PTSP DKI Tidak Ubah Jam Pelayanan Selama Ramadan
JAKARTA, iNews.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberlakukan jam normal selama Ramadan. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan hak sipil warga Jakarta.
Dengan demikian, jam pelayanan DPMPTSP tetap dibuka Senin s.d Kamis mulai pukul 07.30 s.d 16.00 WIB. Sementara Jumat buka mulai pukul 07.30 s.d 16.30 WIB.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, tidak adanya perubahan waktu pelayanan dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2019 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan tahun 2019 M/1430 H. Selain itu, hal ini juga sudah diumumkan kepada seluruh service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP mulai dari tingkat kotamadya hingga kelurahan..
"Tidak adanya perubahan jam pelayanan selama Bulan Suci Ramadan telah kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar dan hak Sipil setiap warga negara akan pelayanan publik yang prima di Jakarta," kata Benni di Jakarta, Senin (6/4/2019).
Meski begitu, Benni menjamin setiap pegawai akan diberikan kesempatan untuk meningkatkan ibadahnya selama Ramadan. Hal ini dilakukan dengan cara menerapkan jam istriahat satu jam dari pukul 12.00-13.00 WIB selama Senin s.d Kamis dan satu setengah jam dari pukul 11:30-13:00 WIB pada hari Jumat.