Penuhi Hak Warga, PTSP DKI Tidak Ubah Jam Pelayanan Selama Ramadan
"Kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat akan tetap berjalan efektif dan tidak akan mengurangi kinerja para petugas PTSP," ujar dia.
Namun, Benni mengatakan, jam kerja yang berlaku untuk setiap pegawai tetap 32,5 jam per minggu sesuai aturan perundangan. Nantinya, pelayanan setelah jam kerja akan digantikan lewat jadwal piket petugas pelayanan.
Untuk pelayanan dari kementerian/lembaga (K/L), Benni menyerahkannya kepada pimpinan instansi masing-masing. Namun, dia mengimbau agar petugas pelayanan K/L di lantai 2 dan 3 Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta tetap melayani pemohon yang telah memiliki nomor antrean sampai tuntas meski jam pelayanan sudah berakhir.
“Loket Pengambilan nomor antrean pelayanan K/L akan ditutup pada lima belas menit sebelum jadwal jam pelayanannya berakhir, dan seluruh pemohon yang telah memiliki nomor antrean tetap dilayani sampai tuntas, meskipun jam pelayanan telah berakhir.” ujar Benni
Editor: Rahmat Fiansyah