“Di antara faktor penopang perekonomian domestik 2025, yakni inflasi yang tetap terkendali di rentang kisaran target. Sehingga menopang daya beli dan permintaan domestik di tengah risiko lemahnya permintaan eksternal,” ujar Banjaran.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk daging premium hingga jasa rumah sakit premium pada Selasa (31/12/2024).
Namun, PPN 12 persen berlaku untuk barang mewah kalangan atas, seperti kapal pesiar. Berdasarkan hasil kajian dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) kenaikan PPN 12 persen dapat memberikan dampak signifikan terhadap inflasi.
Hal itu berkaca pada pengalaman 2022, ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mengakibatkan inflasi melaju ke 3,47 persen (yoy).
Pada Mei, Juni, dan Juli tahun yang sama inflasi kembali meningkat masing-masing sebesar 3,55 persen, 4,35 persen, dan 4,94 persen (yoy).