Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Usulkan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dilakukan Bertahap
Advertisement . Scroll to see content

Peserta CPNS 2018 yang Mengundurkan Diri Dipastikan Bakal Di-blacklist

Senin, 07 Januari 2019 - 10:48:00 WIB
Peserta CPNS 2018 yang Mengundurkan Diri Dipastikan Bakal Di-blacklist
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, setelah periode seleksi CPNS berikutnya, pihak yang mengundurkan diri bisa kembali mendaftar. Pemblokiran akan dilakukan dengan menandai nomor induk kependudukan (NIK) pelamar.

Seperti diketahui, saat mendaftar CPNS, para peserta diwajibkan memasukkan NIK. “Nanti akan di-flag NIK-nya dan tidak bisa mendaftar lagi sebagai CPNS,” ujarnya.

Bima menyebut sudah ada beberapa peserta mengundurkan diri. BKN memastikan para pelamar tersebut akan menerima sanksi blacklist untuk seleksi CPNS berikutnya.

Sementara itu, saat ini BKN tengah mengurus pemberkasan bagi peserta yang lolos CPNS. Kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi tersebut akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan penetapan NIP para peserta yang lolos sebagai CPNS.

Kepala Biro Kepegawaian BKN Diah Kusuma Ismuwardani mengatakan terdapat enam dokumen utama yang akan diperiksa kelengkapan dan validitasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut