Petani Minta Harga Sawit Lebih Berkeadilan
Tentu saja, perlakuan berbeda ini tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Ketua Harian Apkasindo Amin Nugroho menyebutkan, dalam beleid tersebut sejatinya harga petani mendapatkan perlakuan sama antara swadaya dan plasma.
Dengan harga TBS yang diterima petani swadaya sebesar Rp800 per kilogram, membuat pendapatan petani semakin tertekan. Karena, rata-rata biaya produksi petani bisa Rp 600 per kilogram. Persoalan lain yang dihadapi adalah petani kesulitan mendapatkan akses permodalan di perbankan. Sebab meskipun pemerintah saat ini rajin membagikan sertifikat tanah, tapi masih banyak juga petani sawit yang belum memperolehnya.
Menurut Rino, banyak lahan petani yang dimasukkan menjadi kawasan hutan kendati usia kebun sudah puluhan tahun lamanya. “Kami minta pemerintah memberikan solusi untuk penyelesaian masalah sertifikat ini,” tutur dia.
Tanpa adanya sertifikat, maka petani tidak bisa mengikuti program replanting yang semenjak tahun lalu telah diresmikan Presiden Joko Widodo. Menurut Rino, sertifikat menjadi penting untuk memperoleh dana pendamping, di luar dana hibah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit untuk program replanting. Dana replanting yang dikucurkan BPDP sawit kepada petani sebesar Rp25 juta per hektare. ”Kalau tidak ada sertifikat, petani sulit mengikuti syarat sertifikasi ISPO. Karena direncanakan bersifat wajib bagi petani,” kata Rino.
Editor: Ranto Rajagukguk