PNS Korban Lion Air JT 610 Akan Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta
b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.
2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.
3. Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggung jawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya.
4. Dalam hal Pegawai ASN Tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan.
Tercatat ASN yang menjadi korban Lion JT 610 PK-LQP berstatus ASN di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kesehatan, BPKP, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan BPK.
Editor: Ranto Rajagukguk