Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan
Advertisement . Scroll to see content

PNS Korban Lion Air JT 610 Akan Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta

Rabu, 07 November 2018 - 09:45:00 WIB
PNS Korban Lion Air JT 610 Akan Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta
Ilustrasi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberi kenaikan pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Data menunjukkan, para PNS yang menjadi korban berasal dari sembilan Kementerian dan Lembaga (K/L).

Direktur Status dan Kedudukan dan Kepegawaian BKN Harun Arsyad mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Biro SDM/perwakilan instansi sebelum melakukan langkah verifikasi penetapan status kepegawaian korban. BKN menindaklanjuti status kepegawaian korban, khususnya PNS yang telah dipastikan meninggal dunia, dengan merujuk regulasi yang mengatur tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.

Dia menyampaikan kepada perwakilan instansi yang hadir bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 jo PP nomor 12 tahun 2002, PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. “Namun sebelum penetapan status tewas kepada korban akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” ujar Harun mengutip laman Setkab, Rabu (7/11/2018).

Instansi diminta menyampaikan bukti/lampiran dan menerbitkan surat penetapan tewas, selanjutnya diusulkan ke BKN untuk kemudian diverifikasi sesuai prosedur teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN, yang merupakan turunan dari PP 70 Tahun 2013 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi PNS.

Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi kriteria berikut:

1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi:

a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan; melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut