Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

PNS Terlibat Kasus Pidana, Bagaimana Nasibnya?

Minggu, 19 September 2021 - 18:50:00 WIB
 PNS Terlibat Kasus Pidana, Bagaimana Nasibnya?
PNS terlibat kasus pidana, bagaimana nasibnya? (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS sebagai revisi dari PP Nomor 53/2010 tidak mengatur mengenai ketentuan pidana bagi PNS. Karena itu, bagi PNS yang terkena kasus pidana akan ditangani sesuai aturan pidana. 

“Tidak lagi mengatur ketentuan pidana, sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” kata Karo Humas BKN Satya Pratama dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).

Menurutnya, jika seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran pidana maka tidak lagi disertai sanksi disiplin melainkan akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. Hal ini berbeda dengan PP 53/2010 yang mengatur PNS yang terkena hukum pidana masih akan menjalani sanksi disiplin.

“PNS tersebut akan dilaporkan ke pihak yang berwajib karena melanggar aturan di KUHP,” ujarnya.

Satya menjelaskan, jika ada PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS.

“Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Penahanan tersebut dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang,” ucapnya.

Dia mengatakan, penahanan yang dimaksud termasuk penahanan yang harus dijalani pada rumah tahanan, penahanan yang tidak harus dijalani pada rumah tahanan (tahanan rumah atau tahanan kota), maupun penangguhan penahanan dari pengadilan.

“Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemberhentian sementara karena terlibat kasus pidana harus ada bukti surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang dan memenuhi ketentuan jenis penahanan yang dimaksud diatas. Jadi meskipun tidak dilakukan penahanan pada rumah tahanan, apabila termasuk dalam jenis penahanan diatas dan ada surat penahanannya, maka tidak diperbolehkan untuk bekerja,” tutur dia. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut