Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Habiburokhman: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman

Sabtu, 03 Januari 2026 - 22:30:00 WIB
Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman
Ilustrasi penjara (foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan 968 tempat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan, langkah ini sebagai wujud implementasi KUHP baru. 

Pihaknya melalui Kepala Balai Pemasyarakata (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang KUHP. 

"968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri atas antara lain kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan serta pesantren," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026). 

Selain itu, turut disiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas yang juga siap untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. 

“Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut