Potong Gaji Direksi BUMN, Erick Thohir Juga Atur Insentif Kerja
"BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas berdasarkan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri dalam pengesahan laporan tahunan, apabila (memenuhi sejumlah syarat)," demikian tulis keterangan Permen BUMN, dikutip Kamis (31/12/2020).
Adapun syarat-syarat bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas untuk mendapatkan insentif kinerja di antaranya:
1. Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
2. Realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan direksi sebelumnya atau tindakan di luar pengendalian direksi.
3. Capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.
4. Kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi.
5. Hal-hal di luar pengendalian direksi sebagaimana dimaksudkan dinyatakan dalam laporan tahunan BUMN dan disetujui oleh RUPS atau Menteri.
Editor: Ranto Rajagukguk