Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Darurat Berlaku di Jawa dan Bali Mulai 2 Juli, Ini Aturannya

Rabu, 30 Juni 2021 - 06:00:00 WIB
PPKM Mikro Darurat Berlaku di Jawa dan Bali Mulai 2 Juli, Ini Aturannya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai 2 Juli 2021. 

Dalam dokumen yang diterima SINDOnews, disebutkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Joko Widodo sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Kementerian Marves, Jodi Mahardi, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (29/6/2021) malam.

PPKM Mikro Darurat diberlakukan seiring lonjakan kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan dalam dua minggu terakhir, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Terkait dengan itu, pemerintah melakukan koordinasi dan memutuskan untuk memberlakukan PPKM Mikro Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Meskipun berskala mikro, namun dengan mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali yang dilaporkan sudah memasuki kondisi darurat, maka sejumlah pembatasan diberlakukan secara ketat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut