PPKM Mikro Darurat Berlaku di Jawa dan Bali Mulai 2 Juli, Ini Aturannya
4. Perkantoran Pemerintah, BUMN, lembaga dan swasta di pusat dan daerah pada wilayah bukan zona merah:
- kapasitas pegawai atau karyawan yang bekerja atau beroperasi sebanyak 50 persen
- diberlakukan WFH bagi pegawai atau karyawan sebanyak 50 persen
- jam kerja atau operasional disesuaikan
Jodi mengatakan, saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh Pemerintah secepatnya.
Terkait dengan itu, Jodi meminta masyarakat agar tidak panik dengan berbagai kabar belum resmi yang beredar di media sosial, maupun grup whatsapp.
"Kami meminta semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang belum, dan terus waspada," ujar Jodi.
Editor: Jeanny Aipassa