Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Darurat Berlaku di Jawa dan Bali Mulai 2 Juli, Ini Aturannya

Rabu, 30 Juni 2021 - 06:00:00 WIB
PPKM Mikro Darurat Berlaku di Jawa dan Bali Mulai 2 Juli, Ini Aturannya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Advertisement . Scroll to see content

Hal itu, terutama untuk operasional perkantoran baik pemerintah maupun swasta, mall, restoran, dan pusat perbelanjaan. Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) juga akan diperketat. 

Berikut daftar aturan PPKM Mikro Darurat yang akan diberlakukan pada 2 Juli 2021:

1. Restoran kegiatan makan/minum di tempat: 
- kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen 
- jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat
- Layanan pesan-antar/ dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam
operasional s/d pukul 20.00 WIB
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

2. Pusat Perbelanjaan:
- kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen
- wajib memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi pengelola tenan dan pengunjung
- jam operasional s/d  pukul 17.00 waktu setempat

3. Perkantoran Pemerintah, BUMN,lembaga, dan swasta di pusat dan daerah pada wilayah zona merah:
- kapasitas pegawai atau karyawan yang bekerja atau beroperasi sebanyak 25 persen. 
- diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai atau karyawan sebanyak 75 persen selama periode PPKM Darurat.
- jam kerja atau operasional disesuaikan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut