PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Berikut Barang dan Jasa Bebas PPN
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Penyesuaian tarif ini merupakan amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. Namun ada barang dan jasa tertentu yang tidak dikenai PPN.
"Ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN," ujar Rahayu, dikutip di Jakarta, Jumat(1/4/2022).
Adapun barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain: