Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Ungkap Jasa Soeharto: Inflasi Terjaga hingga RI Jadi Macan Asia
Advertisement . Scroll to see content

PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Berikut Barang dan Jasa Bebas PPN

Jumat, 01 April 2022 - 09:55:00 WIB
PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Berikut Barang dan Jasa Bebas PPN
PPN 11 persen berlaku hari ini, berikut barang dan jasa bebas PPN.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Penyesuaian tarif ini merupakan amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun  2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. Namun ada barang dan jasa tertentu yang tidak dikenai PPN.

"Ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN," ujar Rahayu, dikutip di Jakarta, Jumat(1/4/2022).

Adapun barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,  bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi 
  10. Emas batangan dan emas granula
  11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut