Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Ungkap Jasa Soeharto: Inflasi Terjaga hingga RI Jadi Macan Asia
Advertisement . Scroll to see content

PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Berikut Barang dan Jasa Bebas PPN

Jumat, 01 April 2022 - 09:55:00 WIB
PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Berikut Barang dan Jasa Bebas PPN
PPN 11 persen berlaku hari ini, berikut barang dan jasa bebas PPN.
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN, antara lain:

  1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang  disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
  2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering
  3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
  4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan, pertama, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Kedua, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. 

Ketiga, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen. Kelima, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.

Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," tutur Rahayu.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut