Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

PPN Akan Naik jadi 12 Persen, Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak Minimum 1 Persen

Minggu, 06 Juni 2021 - 13:30:00 WIB
PPN Akan Naik jadi 12 Persen, Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak Minimum 1 Persen
Tarif PPN akan naik dan perusahaan rugi bakal dikenai pajak
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 10 persen. Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) minimum.

Rencana tersebut tertuang dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 7 disebutkan, tarif PPN adalah 12 persen. 

Namun tarif tersebut bisa diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Perubahan tarif diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN). 

Di samping itu, ada juga penggenaan tarif PPN 0 persen atas ekspor barang kena pajak terwujud, ekspor barang kena pajak tidak terwujud, dan ekspor jasa kena pajak. PPN bisa dikenakan dengan tarif berbeda terhadap penyerahan barang kena pajak tertentu dan /atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, dan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. 

Tarif berbeda tersebut dikenakan paling rendah 5 persen. Sedangkan, paling tinggi sebesar 25 persen.

Selain soal kenaikan PPN, pemerintah juga menggodok pajak untuk perusahaan merugi. Dalam draft RUU KUP disebutkan perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan PPh minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Pph minimum yang dihitung merupakan pajak penghasilan terutang pada tahun pajak dikenakannya pajak penghasilan minimum. Adapun penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.  

Ketentuan mengenai batasan 1 persen dari penghasilan bruto dan/atau besarnya tarif dan/atau dasar pengenaan pajak penghasilan minimum dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP).
 
Sementara itu, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari pajak penghasilan minimum. Dalam hal terhadap wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, pajak penghasilan minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan. Adapun, tata cara perhitungan pajak penghasilan minimum akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut