Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan

Senin, 23 Desember 2024 - 13:42:00 WIB
PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (Foto: Tangkapan layar YouTube iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk daya 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.

Tidak hanya untuk golongan berpendapatan rendah, pemerintah juga memberikan insentif pada kelas menengah. Insentif tersebut berupa melanjutkan PPN DTP properti dengan harga rumah hingga Rp5 miliar dengan pengenaan pajak dasar hingga Rp2 miliar.

Selanjutnya, PPN DTP juga diterapkan pada kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik (EV). Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) juga diberikan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan mesin hybrid.

Selain itu, insentif Pajak Penghasilan (PPh) diberikan kepada pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulan, dengan upaya untuk mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat juga potongan 50 persen pada pembayaran Jaminan Kesehatan Kerja (JKK) untuk pekerja di sektor padat karya lainnya. 

Sementara itu, untuk sektor usaha, Pemerintah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang telah memanfaatkan insentif ini selama tujuh tahun dan berakhir pada 2024. 

Lalu, UMKM dengan pendapatan tahunan di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut.

Pemerintah juga menyediakan subsidi lima persen untuk mendanai revitalisasi alat atau mesin pada industri padat karya. Sebagian besar insentif perpajakan pada 2025 akan diperuntukkan bagi rumah tangga, serta untuk mendukung dunia usaha dan UMKM melalui pemberian insentif perpajakan.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut