Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Roy Suryo Ikuti Gelar Perkara Khusus, Sebut Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik
Advertisement . Scroll to see content

Presiden hingga Anggota DPR Tak Dapat THR Tahun Ini

Selasa, 14 April 2020 - 13:48:00 WIB
Presiden hingga Anggota DPR Tak Dapat THR Tahun Ini
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan pejabat negara tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tengah wabah virus corona (Covid-19). Pejabat negara itu mulai dari presiden hingga anggota DPR.

"Presiden, wapres, menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Selasa (14/4/2020).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, PNS dan anggota TNI/Polri akan mendapatkan THR penuh namun tanpa tunjangan kinerja. Namun, keputusan itu hanya berlaku untuk PNS dan anggota TNI/Polri untuk eselon III ke bawah.

Untuk eselon I dan II, kata Sri Mulyani, Presiden memutuskan untuk tidak memberikan THR. Artinya, tak semua pejabat eselon selevel direktur dan dirjen tidak akan mendapatkan pendapatan tambahan saat Lebaran tahun ini.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut